Setabu – Pemerintah Desa Setabu sukses menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Khusus dalam rangka Validasi, Finalisasi, dan Penetapan Data Calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk Tahun Anggaran (T.A) 2026.
Musdes yang dilaksanakan pada Rabu, 3 Desember 2025 di Balai Desa Setabu ini merupakan langkah krusial untuk memastikan penyaluran BLT-DD di tahun mendatang tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur penting, termasuk Kepala Desa, Ketua dan Anggota BPD, Pendamping Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kepala Dusun, Ketua RT/RW, serta Tokoh Masyarakat
Dalam sambutannya, Kepala Desa menekankan pentingnya kejujuran dan objektivitas dalam penetapan data. "BLT-DD ini adalah amanah dari negara untuk membantu warga kita yang paling membutuhkan. Oleh karena itu, mari kita pastikan data yang kita tetapkan benar-benar valid, bebas dari kepentingan pribadi, dan memenuhi kriteria kemiskinan ekstrem yang telah ditetapkan," ujarnya.
Proses utama dalam Musdes ini adalah verifikasi ulang terhadap data calon KPM yang telah dihimpun sebelumnya. Peserta Musdes secara bersama-sama mencermati dan membahas setiap nama calon, memastikan tidak ada warga miskin ekstrem yang terlewat dan mengeluarkan nama yang terbukti sudah tidak memenuhi syarat (misalnya sudah meninggal, pindah, atau status ekonominya meningkat drastis).
Setelah melalui pembahasan yang dinamis dan terbuka, seluruh peserta Musdes akhirnya menyepakati dan menetapkan Penerima Manfaat BLT-DD untuk T.A 2026.
Hasil validasi, finalisasi, dan penetapan data KPM ini kemudian dituangkan dalam Berita Acara Musdes Khusus yang ditandatangani oleh Kepala Desa, Ketua BPD, dan perwakilan peserta Musyawarah.
"Dengan ditandatanganinya Berita Acara ini, KPM BLT-DD Tahun Anggaran 2026 Desa Setabu telah sah ditetapkan," kata Ketua BPD Desa Setabu, Kami berharap bantuan ini dapat segera disalurkan di tahun 2026 dan mampu memberikan dampak positif bagi pemulihan ekonomi keluarga penerima manfaat."
Daftar KPM yang telah ditetapkan ini akan menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Desa Setabu untuk penganggaran dan penyaluran BLT-DD pada tahun 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.