Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES) Tahun Anggaran 2026 Desa Setabu merupakan kegiatan perencanaan tahunan yang bertujuan untuk merumuskan program dan kegiatan pembangunan desa sesuai kebutuhan masyarakat. Proses penyusunan RKPDES dilaksanakan secara partisipatif melalui musyawarah desa, melibatkan pemerintah desa, BPD, lembaga desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan kelompok masyarakat. Hasil dari kegiatan ini berupa dokumen RKPDES yang menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan masyarakat selama tahun anggaran 2026.